Summary of “Sosialisasi Dana BOSP dan Persiapan Penyusunan RKAS 2025 SD Kabupaten Malang”

Sosialisasi mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) dan persiapan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun 2025 di Kabupaten Malang.

  1. Pembukaan dan Tujuan: Acara dibuka oleh narasumber dari Dinas Pendidikan yang menjelaskan tujuan sosialisasi, yaitu meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan dana BOSP dan persiapan RKAS.
  2. Petunjuk Pengalokasian Dana: Penjelasan tentang pengalokasian dana BOSP untuk tahun 2025 yang didasarkan pada data Dapodik per 31 Agustus 2024, serta pentingnya data yang akurat untuk memastikan dana yang diterima sesuai dengan jumlah siswa.
  3. Komponen Penggunaan Dana BOSP: Terdapat 12 komponen yang dapat didanai oleh BOSP, namun hanya 10 komponen yang berlaku untuk SD. Sekolah dapat menggunakan dana untuk kegiatan menarik, seperti lomba.
  4. Integrasi dengan Pemerintah Daerah: Sekolah diwajibkan untuk menyusun RKAS yang terintegrasi dengan anggaran pemerintah daerah untuk memudahkan proses pencatatan dan pengelolaan dana.
  5. Batas Waktu Pengajuan RKAS: Sekolah diharapkan untuk menyelesaikan dan mengunggah RKAS mereka paling lambat pada tanggal 16 November 2024, dengan melibatkan semua pihak terkait dalam perencanaan.

Rincian Petunjuk Pengalokasian Dana BOSP

  1. Dasar Hukum:
    • Pengalokasian dana BOSP mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terbaru, yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023.
    • Validasi data dilakukan berdasarkan Dapodik per tanggal 31 Agustus 2024.
  2. Kriteria Penerima Dana:
    • Sekolah harus memastikan bahwa data siswa (NISN) terdaftar dan valid.
    • Jika ada siswa yang tidak memiliki NISN atau terdaftar di lebih dari satu sekolah, dana yang diterima bisa terpengaruh.
  3. Besar Alokasi Dana:
    • Besaran dana yang diterima akan ditentukan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar dan data dari Dapodik.
    • Sekolah harus menghitung jumlah siswa dengan teliti untuk mendapatkan alokasi yang sesuai.
  4. Komponen Penggunaan Dana:
    • Dana BOSP dapat digunakan untuk 12 komponen, namun hanya 10 komponen yang dapat digunakan oleh SD.
    • Contoh komponen: pembelian bahan ajar, kegiatan ekstrakurikuler, dan peningkatan kompetensi guru.
  5. Penggunaan Dana untuk Kegiatan:
    • Sekolah dianjurkan untuk menggunakan dana BOSP dalam kegiatan yang dapat menarik minat siswa, seperti lomba mewarnai, menulis, dan kegiatan kreatif lainnya.
    • Semua kegiatan yang dibiayai harus direncanakan dan dicatat dengan baik.
  6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
    • Sekolah wajib melakukan pelaporan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel.
    • Setiap pengeluaran harus dilengkapi dengan bukti yang sah, seperti nota dan laporan kegiatan.
  7. Integrasi dengan Rencana Kegiatan:
    • RKAS yang disusun harus mencerminkan kebutuhan nyata sekolah dan harus melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk komite sekolah dan guru.
    • Penyusunan RKAS harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 16 November 2024.

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOSP

  1. Pembelian Buku dan Materi Ajar:
    • Pengadaan buku pelajaran, buku panduan, dan materi ajar lainnya untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
  2. Kegiatan Ekstrakurikuler:
    • Pendanaan untuk kegiatan luar kelas yang dapat meningkatkan keterampilan dan minat siswa, seperti lomba, seni, dan olahraga.
  3. Peningkatan Kualitas Pembelajaran:
    • Penggunaan dana untuk program pengembangan guru, termasuk pelatihan dan workshop yang bertujuan meningkatkan kompetensi pengajaran.
  4. Pengadaan Peralatan dan Sarana Prasarana:
    • Pembelian alat-alat pendidikan, seperti komputer, proyektor, dan alat olahraga yang mendukung aktivitas belajar.
  5. Kegiatan Promosi dan Pengenalan Sekolah:
    • Dana dapat digunakan untuk kegiatan yang memperkenalkan sekolah kepada masyarakat, seperti open house atau seminar.
  6. Penyelenggaraan Acara Sekolah:
    • Biaya untuk mengadakan acara-acara resmi di sekolah, seperti perayaan hari besar, wisuda, atau kegiatan tahunan lainnya.
  7. Biaya Operasional Sekolah:
    • Penggunaan dana untuk kebutuhan operasional sehari-hari, seperti pembayaran listrik, air, dan keperluan administrasi lainnya.
  8. Pengembangan Lingkungan Sekolah:
    • Dana juga bisa digunakan untuk memperbaiki atau meningkatkan fasilitas fisik sekolah, seperti perbaikan ruang kelas atau taman sekolah.
  9. Pengadaan Alat Peraga Pendidikan:
    • Pembelian alat peraga dan media pembelajaran yang mendukung proses pendidikan dan membuat pembelajaran lebih interaktif.
  10. Kegiatan Motivasi Siswa:
    • Pendanaan untuk program-program yang memotivasi siswa, seperti pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi.

Sekolah diharapkan untuk memilih dan merencanakan penggunaan dana berdasarkan kebutuhan spesifik yang sesuai dengan komponen di atas, agar dapat memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan.

Rincian Integrasi dengan Pemerintah Daerah

  1. Penginputan Data RKAS:
    • Sekolah wajib menginput Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ke dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) untuk mempermudah pengawasan dan akuntabilitas.
  2. Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan:
    • Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan teknis dan dukungan kepada sekolah dalam menyusun RKAS dan menggunakan dana BOSP secara efisien.
  3. Koordinasi Penggunaan Anggaran:
    • Sekolah harus memastikan bahwa penganggaran dana BOSP terintegrasi dengan rencana anggaran pemerintah daerah, termasuk penetapan APBD.
  4. Penyampaian Laporan Keuangan:
    • Laporan penggunaan dana BOSP harus disampaikan kepada pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  5. Monitoring dan Evaluasi:
    • Pemerintah daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana BOSP di sekolah-sekolah untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.
  6. Penetapan Standar Biaya:
    • Pemerintah daerah juga berperan dalam menetapkan standar biaya umum yang akan digunakan sebagai acuan dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan di sekolah.
  7. Pengembangan Kebijakan Lokal:
    • Sekolah diharapkan memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait kebijakan yang dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan di wilayah tersebut.
  8. Sosialisasi dan Pelatihan:
    • Pemerintah daerah akan menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan bagi sekolah untuk memahami kebijakan dan regulasi terkait penggunaan dana BOSP.
  9. Pengawasan Bersama:
    • Melibatkan pihak-pihak terkait, seperti komite sekolah dan masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana BOSP agar sesuai dengan prinsip transparansi.
  10. Pencatatan dan Administrasi:
    • Sekolah harus mencatat semua kegiatan dan penggunaan dana dengan rapi, serta memastikan semua dokumen administrasi terkait dapat diakses oleh pemerintah daerah saat diperlukan.

Dengan integrasi yang baik antara sekolah dan pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan dana BOSP menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi pendidikan.

Rincian Batas Waktu Pengajuan RKAS

  1. Pengajuan Awal RKAS:
    • Sekolah harus mulai menyusun RKAS untuk tahun anggaran 2025 dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah.
  2. Batas Waktu Pengumpulan RKAS:
    • RKAS harus diupload dan diserahkan paling lambat pada tanggal 16 November 2024.
  3. Proses Rapat Penyusunan:
    • Sebelum batas waktu, sekolah diwajibkan melakukan rapat dengan pihak terkait untuk merumuskan kebutuhan dan kegiatan yang akan dianggarkan.
  4. Validasi Data:
    • Pastikan semua data yang digunakan dalam RKAS valid dan sesuai dengan data Dapodik per 31 Agustus 2024, untuk menghindari kendala dalam pencairan dana.
  5. Integrasi dengan SIPD:
    • Setelah RKAS disusun, sekolah harus menginput data ke dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  6. Revisi RKAS:
    • Jika diperlukan, sekolah masih bisa melakukan revisi pada RKAS setelah pengumpulan awal, namun harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
  7. Sosialisasi dan Informasi:
    • Dinas Pendidikan akan memberikan informasi dan sosialisasi mengenai batas waktu dan prosedur pengajuan RKAS untuk memastikan semua pihak memahami prosesnya.
  8. Tindak Lanjut:
    • Setelah pengajuan RKAS, pihak dinas akan melakukan evaluasi dan verifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan yang ada.

Dengan mengikuti batas waktu yang telah ditentukan, sekolah dapat memastikan proses pengajuan RKAS berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kendala dan beberapa pertanyaan cek disini atau disini

Materi bisa di download disini