Tag: Dapodik, Aplikasi Dapodik, Petunjuk Teknis Dapodik, Data Pendidikan, Satu Data, NPSN, NPBP, NISN, NUPTK, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

  • Data Sekolahmu di Ujung Jari: Panduan Lengkap Aplikasi Dapodik

    Data pendidikan yang akurat dan terpadu sangat penting untuk memastikan kemajuan dan kualitas pendidikan di Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengembangkan Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Aplikasi ini berfungsi sebagai pusat pengumpulan dan pengolahan data pendidikan dari seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

    Aplikasi Dapodik

    Aplikasi Dapodik dirancang untuk mengumpulkan berbagai jenis data pendidikan, termasuk:

    • Data Satuan Pendidikan: Meliputi identitas, lokasi, izin operasional, kurikulum, program pendidikan, layanan khusus (seperti inklusi), dan badan penyelenggara.
    • Data Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan: Berisi informasi mengenai nama, struktur kepengurusan, dan legalitas badan penyelenggara.
    • Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Meliputi data pribadi, kualifikasi akademik, riwayat pendidikan, status kepegawaian, sertifikasi, dan pelatihan.
    • Data Peserta Didik: Meliputi data pribadi, riwayat pendidikan, prestasi, dan informasi keluarga.
    • Data Sumber Daya Pendidikan: Terdiri dari data sarana dan prasarana, serta data pendanaan.
    • Data Substansi Pendidikan: Meliputi kurikulum, proses pembelajaran, rombongan belajar, penilaian, dan jadwal pembelajaran.
    • Data Capaian Pendidikan: Berisi data mengenai hasil studi pelacakan alumni (tracer study), hasil asesmen nasional, rapor pendidikan, akreditasi, dan sertifikasi ISO.

    Aplikasi Dapodik digunakan oleh berbagai pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, antara lain:

    • Produsen Data: Unit kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan data pendidikan dari satuan pendidikan.
    • Walidata: Unit kerja Kementerian yang mengelola data dan statistik serta teknologi informasi.
    • Kepala Satuan Pendidikan: Bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan data dari satuan pendidikan yang dipimpinnya.
    • Operator Pendataan: Bertugas menginput dan memperbarui data pada aplikasi Dapodik.
    • Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Bertanggung jawab untuk menginput data pribadi dan data yang berkaitan dengan tugasnya.
    • Dinas Pendidikan: Berperan dalam sosialisasi, bimbingan teknis, verifikasi dan validasi data, serta pemanfaatan data untuk program pembangunan pendidikan.

    Data yang terkumpul dalam Dapodik memiliki banyak manfaat, antara lain:

    • Pengambilan Keputusan: Data yang akurat dan terpadu dapat membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan program pendidikan yang efektif.
    • Pengembangan Program: Data Dapodik dapat digunakan untuk mengembangkan program-program pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di setiap daerah.
    • Peningkatan Kualitas Pendidikan: Data Dapodik dapat digunakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pendidikan di setiap satuan pendidikan.

    Petunjuk Teknis Dapodik

    Pengelolaan data dalam Dapodik diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan. Keputusan ini bertujuan untuk:

    Melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Petunjuk Teknis Dapodik mendefinisikan beberapa istilah penting, seperti:

    • Satu Data: Kebijakan tata kelola data yang bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi.
    • Aplikasi Dapodik: Aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengumpulkan dan memeriksa data pendidikan.

    Petunjuk Teknis ini juga mengatur:

    • Cakupan data yang harus dikumpulkan: Meliputi data satuan pendidikan, badan penyelenggara satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan. [1]
    • Kode referensi yang digunakan:
    • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) untuk satuan pendidikan. [2]
    • Nomor Pokok Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (NPBP) untuk badan penyelenggara satuan pendidikan. [3]
    • Nomor Induk Siswa dan Mahasiswa Nasional (NISN) untuk peserta didik. [4]
    • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk pendidik dan tenaga kependidikan. [5]

    Proses penyelenggaraan data dalam Dapodik meliputi:

    • Perencanaan Data: Dirumuskan dengan melibatkan semua unit kerja Kementerian terkait data pendidikan dan dilakukan sebelum tahun anggaran baru. [6]
    • Pengumpulan dan Pemutakhiran Data: Dilakukan melalui aplikasi Dapodik dan diperbarui secara berkala. [7]
    • Pemeriksaan Data: Meliputi proses verifikasi dan validasi untuk memastikan keakuratan data. [8]
    • Penyebarluasan Data: Dilakukan oleh Walidata melalui portal data Kementerian dan Portal Satu Data Indonesia. [9]
    • Pemanfaatan Data: Dikelola oleh Walidata dan digunakan untuk mendukung program pembangunan pendidikan. [9]
    • Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan oleh Walidata untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan data. [9]

    Contoh Penerapan Petunjuk Teknis

    Persyaratan NPSN bagi Satuan Pendidikan Masyarakat Berbentuk Badan Hukum:

    • Melengkapi data induk satuan pendidikan.
    • Memiliki izin pendirian atau penyelenggaraan yang masih berlaku.
    • Menyertakan NPBP dari badan penyelenggara. [10]

    Persyaratan NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru:

    • Melengkapi data induk.
    • Bertugas di satuan pendidikan dengan NPSN.
    • Memiliki NIK (WNI).
    • Melampirkan ijazah.
    • Melampirkan bukti kualifikasi akademik. [11]
    • Persyaratan tambahan berdasarkan status kepegawaian juga diberlakukan. [12-14]

    Kesimpulan

    Aplikasi Dapodik dan Petunjuk Teknisnya merupakan instrumen penting dalam pengelolaan data pendidikan di Indonesia. Data yang akurat dan terpadu yang dihasilkan melalui Dapodik dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan, pengembangan program, dan peningkatan kualitas pendidikan.

    sumber data